Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu
Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh
karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah,
yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena
manusia mempunyai hak-hak subjektif
dan
kewenangan hukum.
2. Badan hukum
dan
kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu,
harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum
keluarga.
keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan
masyarakat akan menimbulakan hukum harta
kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang
diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum
waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
B. HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum
perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana
setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum
adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralisme
hukum di Indonesia ini adalah
`
1. Politik Hindia Belanda
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda
penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan
bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa,
sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa,
sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari
pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan
system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil
adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan
social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal
merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata
menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan.
Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum
perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata
tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam
peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata
tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis
yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah
Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu
perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama
erat kaitannya dengan perjanjian Internasional. Contohnya, perjanjian bagi
hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan
meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya
H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengan adanya putusan
tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit.
Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan
sengketa perbuatan melawan hukum.
0 Komentar: