Konstitusi HMI
Pengantar Hukum
Lahirnya hukum muncul sejak adanya peradaban manusia
(adam & hawa = putraperadaban manusia (adam & hawa = putramereka habel
dibunuh kakaknya)mereka habel dibunuh kakaknya) m.t. cicero (106-45 sm)m.t.
cicero (106-45 sm)
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang
ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikiran yang
rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, baik yang bersifat inderawi
maupun non inderawi.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk
lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
unsur utama dalam hukum : ketertiban, ketertiban, keadilan,
kepastian hukum keadilan, kepastian tanpa hukum peradaban manusia telah tanpa
hukum peradaban manusia telah lama musnah lama musnah without what will
happen to the law without juris prudence ? (mccoubrey & white)
jurisprudence? (mccoubrey & white)
Konstitusi.
Konstitusi adalah bentuk peraturan perundangan yang
tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan yang
dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan dasar dan ketentuan hukum untuk menjalankan suatu
organisasi yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota organisasi.
Pentingnya Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo
Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial
Review terbitan YLBHI dan JARIM) mennjelaskan bahwa “Sejumlah ketentuan
hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada
pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam
hal ihkwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu” Konstitusi
secara singkat juga dapa diartikan sebagai “suatu peraturan/landasan
hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk
mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan
sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan
organisasi dalam melangkah”.
Konstitusi : – Aturan pokok
– Hukum pokok
Qur’an &
Hadist
Islam
Pancasila & UUD
1945 Indonesia
AD/ART
Organisasi
- Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan
landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/ usaha, untuk
mencapai visi, misi, tujuan.Yang berfungsi untuk menggambarkan
mekanisme kerja suatu organisasi.juga sebagai DASAR pengambilan
sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
- Anggaran
Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik
pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran
Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme
organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD .
Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu
arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan) :
- Bentuknya :
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku
dalam suatu organisasi/negara.
- Isinya :
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah
yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar
atau azas-azasnya saja.
- Sifatnya
: Universal, Fleksibel,Luwes
Piagam Madinah (Untuk perbandingan)
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
- Monotheisme
Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal
47
- Persatuan
dan kesatuan Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37
- Persamaan
dan keadilan Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40
- Kebebasan
beragama Terdapat pada pasal 25
- Bela
Negara Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44
- Pelestarian adat yang baik Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
- Ke-Islaman,
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang
merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah
“khalifah fil Ardi”. Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya
adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akrerat.
- Ke-Indonesiaan,
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam
berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia,
memuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
- Ke-Mahasiswaan,
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan
diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai
melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq
dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah
HMI.
Alinea 1 :
1) Islam ajaran yang haq dan
sempurna (Ali Imron 19)
2) Fitrah manusia :
Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
3) Khalifah fil ardh
(Al-Baqarah 30)
4) Pengabdian diri (Az-Zariat
56)
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77) Duniawi – Ukhrawi,
Individu – Sosial, Iman – Ilmu Amal
Alinea 3 :
1) Kemerdekaan merupakan
rahmat Allah SWT (At-Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus25)
2) Umat Islam wajib mengisi
kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61, Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
3) Adil makmur
Alinea 4 :
1) Fungsi generasi muda Islam
2) Orientasi pengabdian kepada
Allah SWT (Az-Zariat 56)
- b. Makna
HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku)
beragama Islam dimana secara individu dan organisatoris memiliki
cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber
norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap
aktivitas dan dinamika organisasi.
- c. Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi
HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental.
Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai
dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi
lainnya..Yang termasuk di dalam Anggaran Dasar
BAB I
Nama,Waktu,dan Tempat
Pasal 1
Nama
Pasal 2
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366
H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan
dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam.
BAB III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan
Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh)
tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana.
Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal :
1) Bertindak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI
adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah
diatur secara khusus.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI,
Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB
HMI.b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI
maka dibentuk Korps-HMI-Wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola
Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip
transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan
oleh Kongres.b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
- d. Struktur
Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1)
Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan. Struktur kekuasaan secara
hirarki terdiri dari :
1) Kongres
2) Konferensi/Musyawarah
Cabang
3) Rapat Anggota Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki terdiri dari :
1) Pengurus Besar HMI
2) Pengurus HMI Cabang
3) Pengurus HMI Komisariat
- B. Pedoman-Pedoman
Dasar Organisasi
- a. Pedoman
Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang
system perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara
masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang
menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah :
- 1. Tujuan
Perkaderan
Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang
berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil
ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
- 2. Aspek
Perkaderan
- Pembentukan
integritas watak dan kepribadian
- Pengembangan
kualitas intelektual
- Pengembangan
kemampuan professional
- 3. Landasan
Perkaderan
Landasan perkaderan merupakan pijakan pokok yang di jadikan
sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam proses perkaderan HMI.untuk melaksanakan
perkaderan ,HMI bertitik tolak pada lima landasan :
- a. Landasan
Teologis
Landasan teologis merupakan ketauhidan manusia sebagai
fitrah (Q.S.Ar-Rum: 30) yang diawali dengan perjanjian paramordial.dalam bentuk
persksian kepada Allah sebagai Dzat pencipta (Q.S Al Ar’Araf : 172) bentuk
pengakuan tersebut merupakan merupakan penggambaran penyerahan diri manusia
kepada zat yang mutlak.kesanggupan manusia dalam perjanjian primordial tersebut
sejak peniupan ruh, otomatis konsekuensi logisnya setiap manusia untuk
mempertanggung jawabkannya semua perbuatan di dunia kepada Allah sebagai
pemberi Mandat Kehidupan.
- b. Landasan
Ideologis
Islam sebagai landasan transformative yang secara sadar
dipilih untuk memenuhi kebutihan dan menjawab persoalan yang terjadi
masyarakat.didalam islam mengarahkan manusia untuk mencapai tujuan dan
idealisme yang di cita-citakan akan iklas berjuang dan berkorban demi
kenyakinannya, ideology islam senantiasa mengilhami, memimpin, mengorganisir
perjuangan, perlawanan dan pengorbanan yang luar biasa untuk melawan
semua status quo, belenggu dan penindasan terhadap umat manusia.
Dalam sejarah Islam Nabi Muhammad telah memerkenalkan
Ideologi dan mengubahnya menjadi keyakinan, serta memimpin rakyat kebanyakan
dalam praktek-praktek mereka melawan kaum penindas. Nabi Muhammad lahir dan
muncul dari tengah-tengah kebanyakan yang oleh Al Qur’an dijuluki sebagai
“ummi”. Kata “ummi” (yang biasa diartikan buta huruf) menurut Syari’ati (dalam
bukunya Ideologi kaum Intelektual) yang disifatkan pada Nabi berarti bahwa ia
dari kelas rakyat yang termasuk di dalamnya adalah orang orang awam yang butu
huruf, para budak, anak yatim, janda dan orang orang miskin (mustadh’afin) yang
luar biasa menderitanya, dan bukan berasal dari orang orang terpelajar, borjuis
dan elite penguasa. Dari komunitas inilah Muhammad memulai dakwahnya untuk
mewujudkan cita cita ideal Islam.Cita cita ideal Islam adalah, adanya
transformasi terhadap ajaran ajaran dasar Islam tentang persaudaraan universal
(Universal Brotherhood), keseteraan (Equality) keadilan sosial (Social
Justice), dan keadilan ekonomi (Economical Justice) sebuah cita cita
yang memiliki aspek liberatif, sehingga dalam usaha untuk mewujudkannya
membutuhkan keyakinan, tanggung jawab, keterlibatan dan komitmen, karena pada
dasarnya sebuah ideologi menuntut penganutnya bersikap setia (Committed).
- c. Landasan
Konstitusi
Dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan HMI di masa
depan , HMI harus mempertegas posisinya dalam kehidupan masyarakat,berbangsa
bernegara demi melaksanakan tanggung jawabnya bersama seluruh rakyat Indonesia
dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridoi Allah SWT. Dalam
melaksanakan fungsi dan peranannya secara berkelanjutan yang berorientasi
futuristic maka HMI menetapkan tujuannya dalam pasal 4 AD HMI.
- d. Landasan
Historis
Secara sosiologis dan historis, kelahiran HMI pada tanggal 5
Februari 1947 tidak terlepas dari permasalahan bangsa didalamnya umat islam
sebagai satu kesatuan dinamis dari bangsa Indonesia.yang sedang
mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamirkan. Kenyataan itu merupakan
sekaligus dituangkan. Dalam rumusan tujuan berdirinya :
Pertama mempertahankan NKRI dan mempertinggi
derajat Manusia’
Kedua menegakan dan mengembangkan syiar ajaran
Islam.
- e. Landasan
Sosio-kultural.
Islam yang masuk di kepulauan Nusantara telah berhasil
merubah kultur masyarakat terutama di daerah sentral ekonomi dan politik
menjadi kultur islam Indonesia.
- 4. Pola
Dasar Perkaderan
Pengertian Kader
Menurut AS Hornby ( dalam kamusnya Oxford Advanced
Learner’s Dictionary) dikatakan bahwa “Cadre is a small group of People who are
specially chosen and trained for a particular purpose, atau “cadre is a member
of this kind of group; they were to become the cadres of the new community
party”. Jadi pengertian kader adalah “sekelompok orang yang
terorganisasir secara terus menerus dan akan meneruskan menjadi tulang
punggung bagi kelompok yang lebih besar”. seorang kader bergerak dan terbentuk
dalam organisasi, mengenal aturan aturan permainan organisasi dan tidak bermain
sendiri sesuai dengan selera pribadi. Bagi HMI aturan aturan itu sendiri dari
segi nilai adalah Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dalam pemahaman memaknai
perjuangan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai nilai ke Islam an yang
membebaskan (liberation force), dan memiliki kerberpihakan yang jelas
terhadap kaum tertindas (mustadhafi n). Sedangkan dari segi operasionalisasi
organisasi adalah AD/ART HMI, pedoman perkaderan dan pedoman serta ketentuan
organisasi lainnya.
- Rekrutmen
- Pembentukan
Kader
- Training
Formal
- Pengembangan
:
- Up-Grading
- Pelatihan
- Aktivitas
- Pengabdian
Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI
merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan
meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan
tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan
dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas
insan cita”.
KOHATI bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai
wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI.
PEDOMAN LEMBAGA KEKARYAAN
Sejarah Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi
HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan
diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan)
dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi
terbesar pada jenis aktifitas lembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
- Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
- Lembaga
Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
- Lembaga
Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
- Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga
kekaryaan pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya
lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
- Adanya
hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan,
struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
- Keinginan
untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan
Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam
(LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar
belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres
dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan
memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut, antara lain :
- Punya
struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
- Memiliki
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
- Bentuk
megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan di atas di satu pihak lebih mengarahkan
kepada kegiatan lembaga, namun di lain pihak lebih merugikan organisasi ke
tingkat induk bahkan justru menimbulkan permasalahan serius. Ini dibuktikan
dengan adanya evaluasi pada kongres di Malang pada tahun 1969, dimana kondisi
pada saat tersebut lembaga kekaryaan sudah cenderung mengarah kepada
perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya, sehingga dalam
evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya
mempertanyakan :
- Status
lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
- Perlu
tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian
mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan
kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini
mengakibatkan lembaga kekaryaan perlahan-lahan mengalami kemunduran dan
puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan
kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978. Namun realitas perkembangan
organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga kekaryaan yang
dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi
perhatian/alternatif baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme.
Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.
Lembaga Kekaryaan
Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar
KOHATI, LPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan
fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa
dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Sebagaimana terdapa dalam unsur-unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang
meliputi :
- Dasar
Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar
keyakinan bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan
inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
- Dasar
keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat,
jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan
akhirat.
- Kreatif,
yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis,
hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
- Dinamis,
yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat
memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga
memiliki fungsi pelopor yang militan.
- Pemersatu,
yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat
Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
- Progresif
dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotic mengutamakan
kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela
kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan
kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan
umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah
ada :
- Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
- Lembaga
Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
- Lembaga
Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
- Lembaga
Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
- Lembaga
Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
- Lembaga
Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
- Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
- Lembaga
Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
- Lembaga
Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
- Lembaga
Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
- Lembaga
Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena
lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan
tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih
dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri. bertugas untuk menjabarkan
program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
Maksud dan Fungsi Lembaga Kekaryaan
Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat
pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas,
agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat
terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari lembaga kekaryaan adalah :
- Melaksanakan
peningkatan wawasan profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang
masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab
kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
- Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)
Pedoman Atribut HMI
Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu, lambang dan
berbagai macam penerapannya. Lagu yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu
yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai berikut :
HYMNE HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk Kemajuan
Hidayah dan Taufiq
Bahagia HMI
Berdoa dan Ikrar
Menjunjung Tinggi Syiar Islam
Turut Qur’an dan Hadist
Jalan Keselamatan
Ya Allah Berkati
Bahagia HMI
Makna Lambang HMI adalah sebagai berikut :
- Bentuk
huruf alif :
- Sebagai
huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
- Huruf alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
- Bentuk perisai : Lambang kepeloporan HMI
- Bentuk jantung : Jantung adalah pusat kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
- Bentuk pena : Melambangkan bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan.
- Gambar bulan bintang :Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
- Warna hijau.: Lambang keimanan dan kemakmuran
- Warna hitam : Lambang ilmu pengetahuan
- Keseimbangan warna hijau dan hitam: Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
- Warna putih : Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
- Puncak tiga: Lambang Iman, Islam dan Ikhsan, Lambang Iman, Ilmu dan Amal
- Tulisan HMI : Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam
Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan pada :
a) Lencana/Badge HMI
b) Bendera
c) Stempel
d) Kartu Anggota
e) Papan Nama HMI
f) Gordon/Selempang HMI
g) Aksesoris atau perlengkapan
lain dengan tidak menyimpang dari lambing dan penggunaannya
Atribut lain yang digunakan dalam HMI adalah :
1) Muts/Peci HMI
2) Baret HMI
Segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut diatur dalam
ketentuan khusus.
C. Hubungan
Konstitusi dan Pedoman lainnya
Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang
bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya.
Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam
konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki
hukum konstitusi merupakan aturan tertinggi.
Referensi:
- Hasil-hasil
kongres.
- Zainal
Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
- Prof.
DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH, Pengantar
Ilmu Hukum; Suatu pengenalan Pertama berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit
Alumni, Bandung, 2000.
- Prof.
Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta, 2000
- UUD
1945 (untuk perbandingan)
- Literatur
lain yang relevan.
0 Komentar: